RESPITE CARE

ANDRI ARIA LANGGA
DIRA HERLINA
HASTUTI
MEIDITA NURCAHYANI
ZAKIA KARTIKA UTAMI

RESPITE CARE

Perawatan ‘respite’ adalah asuhan yang diberikan oleh provider kepada seseorang yang hidup di dalam masyarakat untuk memberikan kesempatan istirahat bagi anggota keluarga yang biasanya memberikan perawatan. Perawatan ini dapat dibagi atas dua kategori, yaitu pelayanan di dalam rumah dan pelayanan di luar rumah pasien. Layanan dalam rumah misalnya layanan keperawatan (nursing care) dan pembantu home health yang disediakan melalui perkumpulan-perkumpulan perawat berkunjung (visiting nurse associations). Layanan ini di luar-rumah antara lain adalah (rumah perawatan ‘nursing home’) dan pusat perawatan siang dewasa (‘adult day care centers’). Pusat asuhan siang untuk dewasa ini merupakan alternative bagi nursing homes yang menghendaki agar pasien menginap semalam. Pusat-pusat ini biasanya buka delapan jam sehari, lima hari seminggu, dengan pasien mengikuti kegiatan dalam jumlah yang diinginkannya. Persyaratan badan-badan pengatur catatan medis harus diikuti di semua bidang respite care.

Respite Care adalah sebuah layanan yang memberikan kelegaan atau istirahat sementara bagi para perawat/pengasuh (carer) agar dapat berlibur (‘take a break’) dari tugas/kewajiban mereka mengurus seseorang, dalam hal ini orangtua/lansia yang masih tinggal di rumah sendiri.

Kesempatan respite tersebut mungkin dibutuhkan hanya beberapa jam, misalnya untuk berbelanja, ke dokter/bank. Atau dibutuhkan waktu yang lebih lama, misalnya untuk berlibur keluar kota/luar negeri.

Ada 2 macam respite yaitu:
1. Respite Komunitas (Community Respite)
‘In Home Respite’ – layanan yang disediakan di rumah sendiri, yaitu beberapa jam seminggu.
‘Day Care Centre’ – layanan yang disediakan di sebuah tempat penitipan, yaitu sehari atau setengah hari.

2. Respite di Fasilitas (Residential Aged Care Facility Respite)
Layanan penitipan yang disediakan di fasilitas selama
2 atau 3 minggu, dengan jangka waktu maksimum yaitu
9 minggu (63 hari) dalam setahun.
Respite high care (layanan penitipan tingkat tinggi) di Nursing Home.
Respite low care (layanan penitipan tingkat rendah) di Hostel.

Kesempatan ini biasanya dapat juga dipakai sebagai
masa percobaan sebelum pindah tetap ke Panti Asuhan Orang Tua.

Syarat utama untuk mendapatkan layanan respite ini yaitu setiap calon klien lansia harus dinilai oleh Aged Care Assessment Team (ACAT) terlebih dahulu.

ACAT atau Tim Penilai Perawatan Lanjut Usia – akan memberi penilaian kesehatan dan menentukan paket perawatan apa yang harus diterima atau di butuhkan oleh seorang lansia. Layanan ACAT ini gratis dan disediakan penterjemah bahasa. Hubungi rumah sakit terdekat anda.

ISI FORMULIR RAWAT INAP (kelompok 13)

TUGAS PSRM
ISI FORMULIR RAWAT INAP

Oleh    :
Anisah Mutmainah (3707)
Watik Muldiyanti (3689)
Rahmi Primagusti S. (3687)
Oktaviana Pratama Siwi (3695)
Ganita Rahmawati (3721)

PROGRAM STUDI D3 REKAM MEDIS
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2010
Isi formulir rawat inap
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Salah satu fasilitas
pelayanan kesehatan adalah rawat inap. Yang akan kita bahas di sini adalah
formulir rawat inap, apa itu formulir rawat inap? Dan apa saja isi
formulir rawat inap?
Formulir rawat inap adalah suatu informasi atau berkas yang yang berisi
tentang pasien baik berkaitan dengan data administratif dan data klinis.
Data administratif diperlukan untuk mengisi identitas pasien, informasi
ini di catat dalam lembaran pertama pada rekam kesehatan rawat inap. Data
identitas pasien setidaknya mencakup informasi tentang:
1.Nama lengkap
2.Nomor rekam medis dan nomor identitas lain (asuransi)
3.Alamat lengkap pasien
4.Tanggal lahir pasien (tanggal, bulan, tahun) dan kota tempat kelahiran
5.Jenis kelamin
6.Status pernikahan
7.Nama dan alamat keluaarga terdekat yang sewaktu waktu dapat dihubungi
8.Tanggal waktu mendaftar
9.Namam rumah sakit (tertera pada kop)
Rekaman data atau informasi klinis untuk pasien rawat inap meliputi:
1.Riwayat medis masa lalu
2.Pemeriksaan fisik saat datang untuk meyakinkan bahwa pasien memang perlu
mendapat perawatan.
3.Intruksi diagnostik dan terapeutik yang diberikan tenaga medis
4.Pememriksaan secara klinis oleh tenaga kesehatan yang merwat pasien
5.Laporan hasil pemeriksaan diagnostik dan terapeutik
6.Diagnosis akhir dan kondisi saat pasien pulang
7.Intruksi akhir sebelum pasien pulang
Sedangkan menurut PERMENKES no. 269/MENKES/PER/III/2008.
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari
sekurang-kurangnya memuat:
1.Identitas pasien
2.Tanggal dan waktu
3.Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
4.Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
5.Diagnosis
6.Rencana penatalaksanaan
7.Pengobatan dan/atau tindakan
8.Persetujuan tindakan bila diperlukan
9.Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
10.Ringkasan pulang (discharge summary)
11.Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan
tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
12.Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu
13.Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik

Satellite Ambulatory Care Units

 

 

Satellite Ambulatory Care Units

Pengertian

Satellite ambulatory care units adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien yang tidak dirawat sebagai pasien rawat inap di luar rumah sakit, dalam artian fasilitas ini secara fisik terpisah dari rumah sakit, pelayanan yang ada di dalamnya meliputi pelayanan primer, pelayanan komprehensif, atau pelayanan untuk populasi khusus atau kebutuhan khusus ( misalnya keluarga berencana, kedokteran olahraga, kesehatan ibu dan anak, pelayanan preventif,dan sebagainya).

Fungsi dan Tujuan

Untuk memberikan pelayanan rawat jalan di luar rumah sakit kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya.

Rekam Medis dalam satellite ambulatory care units

Kebutuhan catatan medis untuk satellite ambulatory care units ini sama saja dengan unit rawat jalan yang lainnya. Yang perlu di perhatikan dalam satellite ambulatory care units adalah arus informasi dengan rumah sakitnya  agar dapat tercipta suatu sistem untuk menjamin pengindeksan encounter rawat jalan dan rawat inap pasien, dan catatan encounter ini harus mudah di akses.  Beberapa fasilitas pelayanan kesehatan mengirimkan catatan medis ke satellite ambulatory care units melalui faksimili.

Isi dalam berkas rekam medis satellite ambulatory care units :

  1. Identitas sosial pasien
  2. Tanggal dan waktu
  3. Anamnesis
  4. Pemeriksaan fisik
  5. Diagnosis
  6. Rencana penatalaksanaan
  7. Tindakan atau pengobataan
  8. Pelayanan lain yang diberikan kepada pasien

Untuk pasien kasus gigi di lengkapi dengan ondotogram klinik dan persetujuan tindakan bila di perlukan.

 

 

 

 

 

 

Anggota Kelompok :

  1. Rizki oryza FNS
  2. Winarni
  3. Risha Wulansari
  4. Amy K
  5. Futihatur R

 

 

ON-SITE AMBULATORY CARE

TUGAS PSRM

ON-SITE AMBULATORY CARE

I Dewa Ayu Dwi D.S    :  10/303661/DPA/3654/D
Febri Widodo R            : 10/304211//DPA/3686/D
Ventriana Muti’ah       :  10/303739/DPA/3678/D
Yuliana Marliani                   :  10/303668/DPA/3656/D
Kuni Maghfuroh                   :  10/303647/DPA/3650/D

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM STUDI D-3 REKAM MEDIS
FAKULTAS MATEMATIKA DAN PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2010
ON-SITE AMBULATORY CARE

            Seiring dengan perubahan jaman, fasilitas pelayanan di rumah sakit 
pun ikut mengalami perubahan. Pelayanan tidak lagi hanya tersedia di rumah sakit 
(Rawat Inap) atau di tempat dokter. Pelayanan semakin banyak disediakan di 
berbagai tempat pelayanan rawat jalan (Ambulatory Care). Konsumen kesehatan 
memiliki banyak pilihan. Pelayanan rawat jalan kini telah menjadi pilihan bagi 
para konsumen kesehatan. 

            Pelayanan kesehatan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan 
kepada pasien yang tidak dirawat sebagai rawat inap di Rumah Sakit atau 
Institusi Perawatan kesehatan yang menjadi tempat ‘encounter’. 

            Banyak faktor yang mempengaruhi peningkatan penggunaan rawat jalan. 
Faktor utama adalah usaha pemerintah, pembayar dari pihak ketiga dan masyarakat 
bisnis, untuk mempertahankan atau menurunkan biaya pemeliharaan kesehatan. 
Medicare membayar rumah sakit untuk perawatan rawat inap melalui sistem 
pembayaran prospektif. Sistem ini memberi insentif keuangan bagi rumah sakit 
untuk memulangkan pasien lebih awal, sehingga kebutuhan pelayanan follow up 
rawat jalan yan lebih intensif meningkat. Tekanan untuk menurunkan biaya juga 
telah menyebabkan bertambahnya ‘coverage’ penggantian biaya untuk pelayanan 
rawat jalan, dan pada beberapa kasus asuransi juga menuntut agar pengobatan 
tertentu disediakan secara rawat jalan. 

            Di dalam usaha untuk menekan biaya terdapat kakhawatiran akan akibat 
dari pertumbuhan populasi orangtua yang luar biasa. Biro sensus meramalkan bahwa 
jumlah orang berusia di atas 65 tahun akan meningkat menjadi dua kali lipat 
antara tahun 1980 dan 2020, dengan pertumbuhan yang lebih cepat terjadi pada 
kelompok usia di atas 85 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan 
populasi ini tanpa peningkatan biaya yang besar, harus dilaksanakan usaha-usaha 
untuk mengontrol biaya. Akibatnya, penggunaan berbagai alternatif terhadap 
pelayanan rawat inap yang mahal akan terus meningkat. Namun, dimasa depan biaya 
dari alternatif-alternatif ini akan mengalami pengawasan yang lebih ketat. 

            Dua faktor lain yang akan terus mempengaruhi peningkatan pemanfaatan 
pelayanan rawat jalan adalah konsumerisme dan kemajuan pengetahuan dan 
teknologi. Terdapat kecenderungan ke arah pelayanan kesehatan alternatif oleh 
konsumen. Pasien lebih menuntut dalam hal informasi kemudahan. Namun, banyak 
orang lebih memilih pelayanan rawat jalan daripada rawat inap. Kemajuan ilmu 
pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan perawatan yang sebelumnya dilakukan 
di Rumah Sakit (misalnya dialisis, kemoterapi kanker, hyperalimentasi, dsb) 
tersedia secara rawat jalan. Kemajuan-kemajuan ini telah membuat alternatif 
terhadap rawat inap menjadi bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, 
pelayanan rawat jalan telah bisa menjadi alternatif pilihan bagi konsumen 
kesehatan tanpa mempengaruhi pelayanan rawat inap pada fasilitas pelayanan 
kesehatan tersebut. 

            Ada berbagai macam pelayanan rawat jalan pada fasilitas pelayanan 
kesehatan, salah satunya adalah fasilitas rawat jalan di tempat atau on-site 
ambulatory care. 

            Fasilitas rawat jalan di tempat (on-site) atau on site ambulatory 
care terdapat di luar rumah sakit seperti di tempat bisnis, institusi 
pendidikan, atau penjara. Klinik kesehatan industri menkankan pemeliharaan 
kesehatan dan keselamatan karyawan. Pusat kesehatan mahasiswa universitas 
mengobati mahasiswa dan kadang staf pengajar di lingkungan universitas. 
Pengobatan bisa berkisar dari pertolongan pertama sampai pelayanan kesehatan 
umum, dan pada klinik kesehatan industri bisa mencakup pemeriksaan fisik sebelum 
diterima bekerja dan program lain seperti manajemen stress. Standar kesehatan 
rawat jalan JCAHO, sebagaimana juga standar dari accreditation Association for 
Ambulatiry Health Care, bisa diterapkan pada hampir semua tempat pelayanan rawat 
jalan di tempat ini. Sebagai tambahan, National Commision on Correctional health 
Care yang terdapat di Chicago menerbitkan tiga set standar yaitu Standards For 
Health Care In Jails, Standards for Health Care in Prison, Standards for Health 
Care in Juvenille Confinement Facilities. Professional manajemen informasi 
kesehatan harus juga merujuk peraturan federal yang sesuai untuk informasi medis 
di tempat-tempat ‘koreksi’ ini.

 

PSRM NITA CS

NURSING HOME

Nursing home merupakan istilah generik untuk fasilitas perawatan kesehatan orang tua.Nursing home merupakan jenis pelayanan kesehatan jangka panjang atau Long Term Care yang umumnya membutuhkan waktu lebih dari 30 hari.Nursing home menyediakan asuhan keperawatan selama 24 jam di samping pelayanan  penunjang lainya.Dalam nursing home,pasien diberikan sebutan sebagai Residen.Karena nursing home merupakan pelayanan kesehatan orang tua,nursing home tergolong dalam asuransi kesehatan Madicare dan dapat tergolong asuransi kesehatan Madicaid.Nursing home merupakan variasi  pelayanan untuk para residen yang sudahbanyak mengalami kemunduran fisik,sehingga membutuhkan pelayanan penyokong untuk melakukan aktivitas sehari-hari sehingga mereka mampu hidup seperti normalnya.

Nursing home juga mempunyai standart hukum pelaksanaan,peraturan dan akreditasi juga.Pelaksanaan nursing home didasarkan oleh izin yang didapat dari dinas kesehatan setempat yang berwenang mengatur fasilitas pelayanan ini.Peraturan yang dikeluarkan oleh dinas mencangkup isi catatan medis dan praktek catatan medis.Agar pelaksanaanya sesuai dengan standar pelayanan,fasilitas nursing home di pantau dan diperiksa oleh dinas atau organisasi yang berwenang.Sama halnya dengan rumah sakit,Nursing home juga mempunyai akreditasi-akreditasi dari organisasi yang berwenang,seperti JCAHO dan AHIMA.Pemberian akreditasi berdasarkan standar pelayanan yang diberikan dari fasilitas kesehatan ini.

Nursing home juga menpunyai staf profesional dan staf administratif.Sama halnya dengan rumah sakit,pemilikan fasilitas ini sama bervariasinya dengan pemilikan rumah sakit.Dalam pemilikan nursing home terdapat seorang administrator yang berperan sebagai CEO (Chief  Executive Officer) yang bertanggung jawabakan kegiatan harian dari pelaksanaan pelayanan kesehatan ini.Direktur medis bertugas mengkoordinasikan kerja staf medis dan mengawasi dari pelayanan medis yang diberikan.Dan masing-masing residen,mempunyai seorang dokter yang bertanggung jawab untuk merawatnya.Sedangkan tugas dari direktur layanan keperawatan memainkan kunci pada asuhan jangka panjang.Nursing home juga mempunyai seorang pencatat klinis,dimana seorang pencatat klinis berperan sebagai pegawai atau sebagai konsultan.

Jadi fasilitas pelayanan nursing home juga mempunyai banyak ragam variasi,sama halnya dengan rumah sakit yang mempunyai beragam petugas,pelayanan,dan akreditasi-akreditasi sama halnya dengan rumah sakit.

 

PERATURAN TERKAIT REKAM MEDIS ELEKTRONIK

NAMA KELOMPOK :      IGNATIUS YUDI SETIAWAN          (03553)

HENDRA YOSAFAT SIMAMORA (03579)

SAGITA ARDIYANTO N.         (03577)

SITI AISYAH                                 (03543)

ASRI NURJANAH                   (03581)

PERATURAN TERKAIT REKAM MEDIS ELEKTRONIK

  1. 1. Rekam Medis Manual dengan Komputerisasi

 

Menurut UU ITE No. 11 tahun 2008 :

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

 

REKAM MEDIS MANUAL

Berikut beberapa definis rekam medis:
1. Menurut Edna K Huffman:
Rekam Medis  adalah  berkas  yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Menurut Permenkes No. 349a/Menkes!Per/XII/1989

Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Kemudian, diganti Permenkes itu jadi Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008.

3. Menurut Gemala Hatta

Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Waters dan Murphy :

Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

Perkembangan rekam medis berikutnya mungkin adalah dengan munculnya rekam medis elektronik. Tapi bagaimana pun juga rekam medis manual terkadang juga memiliki fungsi yang sangat penting bagi layanan kesehatan.

 

 

Permenkes 269 tahun 2008

Pasal 2

Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.

Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun

peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem

komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi

ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.

Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

 

UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), electronic mail, telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

 

 

PERATURAN WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDIKTERAN

 

Yang wajib menyimpan RK

 

1. pasal 2 UU Tentang Tenaga Kesehatan yaitu Tenaga

Kesehatan Sarjana, seperti : dokter,dokter gigi,

apoteker dan sarjana lain dibidang kesehatan dan

Tenaga Kesehatan Sarjana Muda ,menengah dan

Rendah, seperti : asisiten apoteker, bidan, perawat,

nutrisionis , dan lain lain

2. Mahasiswa Kedokteran , murid yang bertugas

dalam lapangan pemeriksaan , pengobatan dan

atau perawatan orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

 

Menurut KUHP Pasal 322

1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia

, yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang

sekarang maupun yang dahulu ia diwajibkan untuk

menyimpannya, dihukum dengan pidana perkara

paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak

sembilan ribu rupiah

2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang

tertentu,maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang tersebut.

KESIMPULAN

• Jadi Rahasia Kedokteran dapat dibuka , jika :

• Untuk kepentingan umum yang lebih tinggi

• Ada Ijin pasien

 

 

isi formulir RM

Formulir Rekam Medis merupakan sarana untuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan, terapi, catatan perkembangan, sampai dengan kondisi terakhir seorang pasien yang dilayani pada fasilitas pelayanan kesehatan. Petugas Rekam Medis mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap pengisian Rekam Medis. Evaluasi Rekam Medis adalah merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan oleh petugas Rekam Medis dalam upaya peningkatan kualitas dari Rekam Medis.

Rekam Medis yang tidak lengkap atau tidak diisi atau tidak diisi oleh tenaga kesehatan yang berwenang dapat menimbulkan peluang masalah di kemudian hari.petugas rekam medis juga harus mampu melakukan identifikasi terhadap formulir – formulir rekam medis yang mungkin sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan data atau informasi pada saat ini.

No

Isi Formulir RM Rawat Jalan UGD
1 Identitas Ada Ada
2 Tanggal dan waktu Ada Ada
3 Hasil anamnesis Ada Ada
4 Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis Ada Ada
5 Diagnosis Ada Ada
6 Rencana penatalaksanaan Ada Ada
7 Pengobatan dan atau tindakan Ada Ada
8 Pelayanan lain yang telah diberikan pada pasien. Misalnya radiologi, patologi, USG, EKG, ECG, dan audiologi Ada Ada
9 Odontogram klinik (untuk pasien gigi) Ada Ada
10 Persetujuan tindakan Ada Ada
11 Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan Tidak Ada Tidak Ada
12 Nama dan tanda tangan tenaga kesehatan Ada Ada
13 Kondisi saat pasien tiba di sarana kesehatan Tidak Ada Ada
14 Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan UGD dan rencana tindak lanjut Tidak Ada Ada
15 Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan Tidak Ada Ada

Perbedaan isi Rekam Medis untuk Pasien Rawat Jalan dan Pasien UGD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kelompok:Mutiara pertiwi           03661

Afri alam puspitasari       03667

Satya nurul                         03665

Prisilia resafani                  3679

Friska miftachul

 

 

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis (kelompok 14)

Nama Kelompok 14

1.  Arifah Nurhayati (3723)

2.   Fiska Putri (3781)

3.  Relanda Herjati Baruna Putra (3741)

4.  Titi Wahyuni (3765)

5.  Tri Suharyani (3745)

6.  Virgo Ria Anggraini (3759)

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis di Tingkat Internasional maupun  di Nasional

Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter

dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan (treatment). Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu.

Secara teoritis Rekam medis dapat diartikan sebagai “keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnase, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, termasuk pengobatannya, baik yang menjalani rawat jalan, rawat inap, atau rawat gawat darurat”.

Dengan demikian rekam medis seorang pasien harus berisikan segala informasi tentang status kesehatan pasien, dimana hal ini dapat dijadikan dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya pada pasien tersebut di sarana pelayanan kesehatan.
a.    Sejarah & Perkembangan Rekam Medis tingkat Internasional

Pada awalnya disadari oleh para ilmuwan di bidang kesehatan bahwa RM telah dilaksanakan sejak lama. Dalam sejarah, lahirnya rekam medis hampir bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran.

Pada Zaman Primitif  Paleoliticum

Dari sebuah penemuan para arkeolog di dinding gua batu di spanyol, di dapat peninggalan purba berupa lukisan mengenai tata cara praktek pengobatan, antara lain tentang amputasi jari tangan, yang diduga telah berumur 25.000 tahun.  Manusia telah mengenal pengobatan dengan menggunakan produk alam seperti : ramuan dedaunan, olesan tepung, bubur bedak serta diet makanan. Penyakit didasarkan atas peristiwa tabu yang terjadi, diantaranya berupa mimpi yang dialami, larangan yang dilanggar oleh si pasien. Sedangkan Diagnosa penyakit ditegakkan atas dasar masuknya roh jahat ke dalam tubuh si pasien. Semuanya ini tergantung pada si dukun yang kesurupan. Ramalan dan mantra si dukun menjadi prognosa penyakit.

Pada Zaman Mesir kuno 2890 BC


Dewa Thoth

Seorang ahli pengobatan, yang sampai dijuluki dengan Dewa Kebijaksanaan, Dewa Penyembuh, Dewa Kesusastraan, dan Dewa Pencipta. Ia mengarang antara 36 s.d 42 buku. Enam buku diantaranya mengenai masalah kedokteran (Tubuh manusia, penyakit, alat-alat pengobatan dan kebidanan)

Imhotep

Hidup di zaman piramid antara 3000 – 2500 SM, menjabat sebagai Kepala Arsitek Negeri dan Penasehat Medis Raja Fir’aun. Ia merupakan dokter pertama yang membuat rekam medis.  Ia adalah seorang dokter yang mendapat kehormatan sebagai medical demiggod. Ia membuat papyrus yaitu dokumen ilmu kedokteran kuno yang berisi 43 kasus pembedahan.
Ebers Papyrus

Papyrus ini oleh Universitas Leipzing (Polandia) berisi observasi yang cermat mengenai penyakit dan pengobatan yang dikerjakan secara teliti dan

mendalam.

Pada zaman Yunani kuno

Terdapat seseorang yang dikenal sebagai dewa kedokteran yakni Aeculapius. Tongkatnya yang dililit oleh ular menjadi simbol kedokteran sampai saat ini.

Selain itu dikenal juga Hippocrates sebagai bapak ilmu kedokteran. Beliaulah yang banyak menulis tentang pengobatan penyakit dengan metode ilmu modern, mengenyampingkan ramalan dan pengobatan mistik, serta melakukan penelitian observasi dengan cermat yang sampai saat ini masih dianggap relevan. Hasil penelitian terhadap pasien tersebut sampai saat ini juga masih dapat dibaca oleh para dokter. Beliau mengajarkan pentingnya menuliskan catatan penemuan medis kepada murid-muridnya.

Pada Zaman Mesopotamia

Legislasi Pertama dari Perekam Medis. Pada zaman ini telah dikenal tulisan dalam bentuk Pictograph. Ada sekitar 30000 lempengan batu tertulis dysentri dan typhoid. Penyakit timbul karena kutukan para dewa.

Pada zaman Hammurabi Code

Kode Hammurabi ditulis pada Batu Diorits setinggi 2 meter, dan berasal dari zaman 1800-1700BC. ( Iran tahun 1901-1902 oleh seorang arkeolog Perancis ). Legislasi pertama dari propesi rekam medis.

Pada Zaman Cina Kuno

Kaisar Huang Tie (2697 BC) Neiching, dijuluki dengan Kanon Pengobatan. Menggunakan alat tulis bambu dengan idiogram mirip heiroglyph. Isinya adalah semua darah di dalam tubuh dibawah kuasa jantung, dan sistem organ tubuh.


Pada zaman Romawi

Setelah zaman yunani berakhir kemudian berganti dengan zaman Romawi. di zaman ini terdapat tokoh-tokoh yang cukup berperan dalam perkembangan dunia kedokteran yaitu Galen dan St. Jerome yang memperkenalkan pertama kali istilah rumah sakit (Hospitalia) yang didirikannya pertama kali di Roma italia pada tahun 390 M.

Pada zaman Byzantium

Perkembangan ilmu kedokteran hanya mencapai pada 3 abad pertama. Adanya pencatatan apa yang dilakukan oleh para rahib (dokter kuno). Dikenal beberapa pengarang ilmu kedokteran : Aetius, Alexander, Oribasius

& Faul.

Pada zaman Yahudi

Ditemukan buku “ Leviticus” yang membicarakan hal sanitasi dan higienis : Efek menyentuh benda-benda kotor, jenis makanan yang harus dimakan, jenis makanan yang mengandung gizi, cara membersihkan ibu yang baru bersalin. Segi kebersihan lainnya.
Pada zaman keemasan Dinasti Islam zaman Muhammad

Pada perkembangan zaman keemasan Dinasti Islam, Avicena (Ibnu Sina) dan Rhazes merupakan tokoh yang berperan dalam penulisan catatan klinik yang lebih baik maupun buku-buku kedokteran seperti “Treatise on Smallpox and Measles”.

Pada zaman Renaissance

Pentingnya rekam medis mulai sangat terasa sejak didirikannya Rumah Sakit St. Barthelomew di London. RS ini sangat menekankan pencatatan laporan/ instruksi medis yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada pasiennya. RS ini juga yang mempelopori adanya pendirian perpustakaan kedokteran.

Pada abad 18, Rumah Sakit Penansylavania di Philadelphia didirikan oleh Benyamin Franklin pada tahun 1752. Kemudian tahun 1771 rumah sakit New York didirikan. dan pencatatan rekam medis baru dilakukan pada tahun 1793 yaitu registrasi pasien baru. Tahun 1862 pengindeksan penyakit dan kondisi penyertanya baru dilakukan.

Abad 19, perkembangan dunia rekam medis semakin berkembang, dengan dibukanya rumah sakit umum Massacussect di Boston tahun 1801. RS ini memiliki rekam medis dan katalog pasien lengkap. tahun 1871 mulai menginstruksikan bahwa setiap pasien yang dirawat harus dibuat Kartu Indeks Utama Penyakit (KIUP).

Abad 20 rekam medis baru menjadi pusat perhatian secara khusus pada beberapa rumah sakit, perkumpulan/organisasi/ikatan tenaga medis (dokter) di negara barat. Pada tahun 1902 American Hospital Association (AHA) untuk pertama kalinya melakukan diskusi rekam medis. Hingga tahun 1905 seorang dokter berkebangsaan Amerika dr. Wilson mengemukakan pidato ilmiahnya tentang “A clinical chart for the record of patient in small hospital” atau inti pidatonya yaitu tentang pentingnya nilai rekam medis yang lengkap demi kepentingan pasien maupun pihak rumah sakit. Perkembangan berikutnya yaitu sebagai berikut;
a. Tahun 1935 di Amerika mulai muncul 4 buah sekolah rekam medis
b. Tahun 1955 sekolah tersebut telah berkembang hingga 26 sekolah.
c. Di Inggris didirikan 4 buah sekolah rekam medis tahun 1948.
d. Australia medirikan sekolah rekam medis oleh seorang ahli rekam medis berkebangsaan Amerika Ny. Huffman.

b.    Sejarah & Perkembangan Rekam Medis tingkat Nasional

Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya.
Walapun pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya :
1. . UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan diganti UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit. “ Guna menunjang Rencana Induk (Master Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan “.
3. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
4. Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting, dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan apa adanya.

5. Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978, tentang SOTK RSU. “ Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik“.

6. UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
7. PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis (Medical Record).

8. KepMenKes 377 tahun 2007 tentang Standarisasi Profesi Perekam Medis.

9. UU 11 tahun 3008 tentang Transaksi Elektronik.

10. DepKes RI (1997) “ Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit Indonesia”

11. Konsil Kedokteran Indonesia (2006) “Manual Rekam Medis”.

PSRM

PENGENALAN SISTEM REKAM MEDIS

Nama Kelompok :

1.Tyas Andar Kusuma (10/307839/DPA/03774)

2.Brianne Restusa Valensia (10/308322/DPA/03790)

3.Anekelita Noviandine (10/298561/DPA/03491)

4.Rahmi Yolanda (10/298468/DPA/03485)

5.Priyanto (10/308176/DPA/03786)

HOME CARE

Definisi home care

Home care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.

Pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien atau keluarga yang direncanakan dan dikoordinasi oleh pemberi pelayanan melalui staf yang diatur berdasarkan perjanjian bersama.

Tujuan home care

Tujuan umum dari pelayanan home care adalah untuk meningkatkan, mempertahankan atau memaksimalkan tingkat kemandirian, dan meminimalkan akibat dari penyakit untuk mencapai kemampuan individu secara optimal selama mungkin yang dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan sedangkan tujuan khusus dari pelayanan home careadalah: meningkatkan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, mengurangi frekuensi hospitalisasi, meningkatkan efisiensi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran.

 

Manfaat pelayanan home care

Berbagai keuntungan dari pelayanan home care antara lain:

1)      Pelayanan akan lebih sempurna, holistik dan komprehensif

2)      Pelayanan keperawatan mandiri bisa diaplikasikan dengan di bawah naungan legal dan etik keperawatan

3)      Kebutuhan klien akan dapat terpenuhi sehingga klien akan lebih nyaman dan puas dengan asuhan keperawatan yang profesional

 

Ruang lingkup pelayanan home care

Ruang lingkup pelayanan home care adalah pelayanan medik; pelayanan dan asuhan keperawatan; pelayanan sosial dan upaya menciptakan lingkungan terapeutik; pelayanan rehabilitasi medik dan keterapian fisik; pelayanan informasi dan rujukan; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kesehatan; higiene dan sanitasi perorangan serta lingkungan; pelayanan perbantuan untuk kegiatan sosial.

 

Bentuk pelayanan home care

Berbagai bentuk pelayanan home care yang dapat dilakukan di rumah. Tindakan tersebut antara lain: pengukuran tanda-tanda vital; pemasangan atau penggantian selang lambung (NGT); pemasangan atau penggantian kateter; pemasangan atau penggantian tube pernafasan; perawatan luka dekubitus atau ulcer dan jenis luka lainnya; penghisapan lendir dengan atau tanpa mesin; pemasangan peralatan oksigen; penyuntikan (IM, IV, Sub kutan); pemasangan atau penggantian infus; pengambilan preparat laboratorium (urin, darah, tinja, dll); pemberian huknah; perawatan kebersihan diri (mandi, keramas, dll); latihan atauexercise, fisioterapi, terapi wicara, dan pelayanan terapi lainnya; transportasi klien; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perawatan kesehatan; konseling pada kasus-kasus khusus; konsultasi melalui telepon; memfasilitasi untuk konsultasi ke dokter; menyiapkan menu makanan; menyiapkan dan membersihkan tempat tidur; memfasilitasi terhadap kegiatan sosial atau mendampingi; memfasilitasi perbaikan sarana atau kondisi kamar atau rumah.

 

Pemberi pelayanan home care

Pelayanan kesehatan ini diberikan oleh para professional yang tergabung dalam tim home care. Tim home care tersebut antara lain:

1)      Kelompok profesional kesehatan, termasuk di dalamya adalah ners atau perawat profesional, dokter, fisioterapis, ahli terapi kerja, ahli terapi wicara, ahli gizi, ahli radiologi, laboratorium, dan psikolog.

2)      Kelompok profesional non kesehatan, yaitu pegawai sosial dan rohaniawan atau ahli agama.

3)      Kelompok non profesional, yaitu nurse assistant yang bertugas sebagai pembantu yang menunggu untuk melayani kebutuhan atau aktivitas sehari-hari dari klien. Kelompok ini bekerja di bawah pengawasan dan petunjuk dari perawat.

 

 

 

 

FREE STANDING AMBULATORY CARE FACILITY (kelompok 2)

Kelompok 2

Pengajar    : Savitri Citra Budi, SKM

Program Studi Rekam Medis

Jurusan Ilmu Komputer dan Elektronika

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Universitas Gadjah Mada

Anggota Kelompok 2  :

v Kurnia Salawati                 10/298696/DPA/3514

v Resa Septi Diani               10/302757/DPA/3522

v Jabat Rendika K.               10/303362/DPA/3560

v Arga Puspita E.                  10/303378/DPA/3566

v Fajar Esri Aryanti              10/303412/DPA/3576

FREE-STANDING  AMBULATORY  CARE  FACILITY

(Fasilitas  Rawat  Jalan  berdiri  Sendiri)

PENGERTIAN

Free-Standing Ambulatory Care Facility merupakan salah satu jenis pelayanan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan terpisah dari pelayanan kesehatan di rumah sakit. Fasilitas tersebut yang mengelola layanan kesehatan bagi individu yang tidak memerlukan rawat inap.

Fasilitas rawat jalan berdiri sendiri juga memiliki arti fasilitas medis dengan satu atau lebih layanan kesehatan terorganisir bukan bagian dari fasilitas rawat inap rumah sakit atau pusat rehabilitasi kejuruan, yang terutama bergerak dalam memberikan pelayanan kepada out-of-rumah sakit atau pasien rawat jalan oleh atau di bawah pengawasan dokter atau dokter gigi, maupun fasilitas yang dijalankan oleh suatu perusahaan untuk diagnosis, pencegahan atau pengobatan penyakit pada manusia, rasa sakit, cedera, cacat atau kondisi fisik.

FUNGSI  DAN  TUJUAN

Memberikan pelayanan kesehatan (medis) bagi masyarakat selain di rumah sakit ataupun ditempat pusat rehabilitasi dan sering beroperasi atas dasar keuntungan, biasanya dimiliki oleh dokter, kumpulan dokter atau perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham.

SEJARAH

Mengapa pelayanan perawatan rawat jalan berkembang? Penelitian yang sama yang menyebabkan ilmu medis peningkatan pemahaman proses penyakit telah menyebabkan perubahan pola medis praktek dan pengaturan perawatan pasien. Penggunaan teknologi canggih seperti endoskopi dan laser telah menurunkan trauma yang berhubungan dengan prosedur bedah dan telah memperpendek periode pemulihan pasca operasi. Kompleks prosedur yang satu dekade lalu diperlukan rumah sakit lama sekarang tetap dilakukan secara rutin dalam pengaturan perawatan rawat jalan. Selain itu, penggunaan layanan rawat jalan telah tumbuh dalam menanggapi publik permintaan berkualitas tinggi, kesehatan yang nyaman. Hari ini, pasien dan dokter sama menekankan azas ukuran pentingnya pengobatan pencegahan, yang disampaikan hampir seluruhnya dalam pengaturan rawat jalan.

Pada dekade setelah Perang Dunia Kedua, Hill-Burton Act merangsang pengeluaran pemerintah federal pada fasilitas kesehatan. Rumah sakit baru dibangun dan fasilitas yang lebih tua telah dimodernisasi untuk membuat rumah sakit perawatan lebih luas tersedia untuk Amerika. Pada tahun 1965, Judul XVIII Keamanan Sosial diamanatkan Undang-Undang penciptaan Medicare, yang didanai program asuransi kesehatan federal. Misalnya selama 65 tahun. Medicaid, program serupa menargetkan miskin, diikuti pemerintah ini program pemerintah merangsang pengeluaran pada kesehatan, dan pada 1980, telah menjadi jelas bahwa pengeluaran kesehatan akan terus meningkat jika dibiarkan.

Biaya pelayanan kesehatan terus menjadi perhatian nasional. Pelaksanaan suatu sistem pembayaran prospektif untuk Medicare dan pertumbuhan JPKM merupakan upaya oleh pemerintah federal, asuransi swasta, dan pengusaha untuk mengekang pengeluaran kesehatan. Permintaan untuk pelayanan kesehatan secara keseluruhan terus berkembang. Akurat dan dokumentasi kesehatan catatan lengkap sangat penting untuk kualitas rawat jalan jasa perawatan dan viabilitas ekonomi dari penyedia layanan rawat jalan.

Jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien atas dasar rawat jalan, daripada dengan masuk ke rumah sakit atau fasilitas perawatan kesehatan lainnya. Layanan dapat menjadi bagian dari rumah sakit, menambah layanan rawat inap, atau dapat diberikan di fasilitas yang berdiri bebas. Tahun memperkenalkan: 1968 (1966)

Komisi Bersama Program Akreditasi rawat jalan (The Joint Commission’s Ambulatory Care Accreditation Program) didirikan pada tahun 1975, dan sekarang lebih dari 1.600 organisasi rawat jalan bediri sendiri yang telah terakreditasi. Organisasi-organisasi ini pada umumnya jatuh ke dalam kategori pelayanan bedah, kedokteran / gigi dan diagnostik / terapi.

JENIS-JENIS  FASILITAS  RAWAT  JALAN  BERDIRI  SENDIRI

Terdapat berbagai jenis fasilitas pelayanan rawat jalan yang berdiri sendiri. Salah satunya adalah praktek dokter, praktek dokter memberikan prosentase terbesar dalam pelayanan rawat jalan yang berdiri sendiri. Praktek dokter bisa berupa praktek solo (dalam praktek dokter, hanya ada satu dokter / sendiri) , praktek grup swasta, atau berupa “health maintenance organization”. Departemen-departemen kesehatan masyarakat sering menyediakan fasilitas rawat jalan melalui pusat-pusat kesehatan lingkungan. Sekarang semakin banyak fasilitas rawat jalan berdiri sendiri yang muncul untuk mencari keuntungan dan dijalankan oleh perusahaan milik pemegang saham.

Jenis-jenis fasilitas rawat jalan berdiri sendiri :

  1. 1. Group Practice ( Praktek Grup )

Ameican Hospital Association ( AHA ) mendefinisikan praktek bersama (‘group practice’) sebagai “praktek gabungan tiga atau lebih dokter dan atau dokter gigi yang secara bersama menggunakan ruangan kantor, perlengkapan, catatan medis, pegawai, biaya, dan pendapatan”. Suatu praktek bersama bisa khusus untuk satu jenis spesialisasi dan memberikan pelayanan yang komprehensif.

  1. 2. Health Maintenance Organization ( HMO )

HMO merupakan organisasi pemeliharaan kesehatan yang muncul sebagai usaha untuk mengotrol biaya pemeliharaan kesehatan. Tahun 1973 Undang-undang Federal menyediakan sokongan dana untuk HMO yang memenuhi persyaratan federal, sehingga menyebabkan HMO berkembang dengan pesat.

AHA mendefinisikan, HMO adalah suatu organisasi yang memiliki tanggung jawab manajemen untuk penyediaan pelayanan kesehatan komprehensif berdasarkan pembayanran di muka untuk anggotanya yang terdaftar secara sukarela di dalam suatu populasi tertentu.

Pembayaran pada penyedia pelayanan kesehatan ini, jumlahnya tetep (fixed) dibayar oleh anggota untuk ketersediaan semua pelayanan yang termasuk di dalam rancangan (plan). Rancangan HMO mencakup perlindungan (coverage) terhadap pelayanan rawat inap, pelayanan emergensi, dan rawat jalan (salah satunya pada rawat jalan yang berdiri sendiri). Sebagai tambahan, terdapat ketentuan mengenai pemeriksaan medis yang teratur, imunisasi, dan tindakan pencegahan lain yang ditunjukan untuk mempertahankan kesehatan yang baik. Sealin itu, kaca mata, alat bantu pendengaran, dan alat-alat prostetik juga di masukkan dalam rancangan HMO ini.

Terdapat empat jenis HMO dengan cara pemeliharaan informasi yang berbeda:

  • HMO model staf

Pada HMO model staf, dokter hanya bekerja untuk HMO di dalam fasilitasnya, maksudnya dokter dipekerjakan dan dibayar oleh HMO dan dianggap karyawan. Karena model ini merupakan fasilitas terpisah yang jelas, mereka sering memiliki bagian rekam medis untuk HMO.

  • HMO model kelompok atau tertutup

HMO model kelompok membuat kontrak dengan dokter yang tetap bekerja di tempat prakteknya sendiri, tetapi ia hanya melayani anggota HMO. Dokter ini mengelola sendiri catatan medisnya, harus memasukkan data praktek ke HMO sehingga HMO bisa memantau utilisasi (penggunaan sumber-sumber), mutu, dan biaya.

  • Perkumpulan praktek inependen (Independent Practice Associations)

Perkumpulan praktek independen ini mirip dengan HMO model kelompok, karena dokternya berpraktek di tempat prakteknya sediri, memelihara dan mengelola catatan medisnya sendiri sambil memberikan data praktek kepada HMO untuk pemantauan. Namun perbedaannya dengan HMO kelompok, dokter  pada perkumpulan praktek independen tidak hanya melayani dan mengobati pasien-pasien HMO saja, sebagai tambahannya juga melayani pasien-pasien dari jenis asuransi lain.

  • Network model ( Model Jaringan)

Model model jaringan ini mirip dengan model kelompok, kecuali bahwa HMO mengkontrak untuk layanan dengan dua atau lebih kelompok dokter bukan hanya satu. HMO mengatur untuk menyediakan layanan kesehatan bagi anggotanya dan mengelola pembayaran yang diproses untuk semua layanan yang disediakan. Banyak HMO memiliki dasar pembayaran tingkat anggota per bulan (PMPM), yang merupakan mekanisme kapitasi untuk membayar tingkat yang ditetapkan bagi setiap anggota untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu bulan. Dan menyediakan semua perawatan yang diperlukan untuk para anggota dalam pembayaran ditetapkan.

  1. 3. Preferred Provide Organization ( PPO )

PPO dibentuk oleh suatu panel yang terdiri dari penyedia pelayanan kesehatan (provider) atau asuransi. PPO juga merupakan respons terhadap peningkatan biaya kesehatan. PPO mirip dengan HMO karena suatu paket benefit ditawarkan kepada pelanggan. Paket benefit yang ditawarkan bisa mencakup pelayanan dokter maupun pelayanan di rumah sakit dan pelayanan lainya. Panel PPO mengontrak provider untuk menawarkan pelayanan kesehatan bagi langganan PPO dengan biaya yang ditentukan berdasarkan tawar-menawar, biasanya dengan potongan harga. Pelanggan bebas menggunakan jasa provider yang tidak berafiliasi dengan PPO, namun ia akan mendapatkan insentif dana kalau menggunakan provider yang dikontrak.

Berbeda dengan HMO, PPO menggunakan sistem pembayaran untuk setiap pelayanan, sehingga terdapat potensial peningkatan biaya walau pun dengan biaya perindividu lebih rendah. Oleh karena itu, review terhadap utilisasi pada pelayanan rawaaaat jlan dan rawat inap perlu dilakukan untuk menekan atau mempertahankan biaya. Tidak terdapat lokasi terpusat untuk menyimpan catatan medis atau mengkoordinasikan pelayanan. Setiap provider memiliki catatan medis terpisah untuk setiap pelayanan pasien yang dilakukan. PPO mendapatkan informasi mengenai pelayanan dan tagihan provider melalui klaim yang diajukan, dan pada beberapa kasus, melalui ringkasan yang dibuat provider.

  1. 4. Neightborhood Health Centers

Neighborhood health centers disebut juga community health centers, pusat kesehatan rukun tetangga ini secara spesifik dirancang untuk membawa pelayanan kesehatan bagi  orang-orang yang kesulitan ekonomi. Penyedia pelayanan kesehatan ini sering dilaksanakan oleh departemen kesehatan masyarakat lokal atau state. Orang-orang yang tinggal di area miskin sering tidak mencari pelayanan kesehatan yang diperlukan baik karena keuangan yang tidak mampu, tidak tersedianya dokter pelayanan primer, atau masalah akses yang lain (seperti hambatan bahasa dan budaya). Pusat-pusat kesehatan ini berusaha untuk mempekerjakan penduduk setempat untuk menghilangkan hambatan akses dan untuk membuat biaya tetap rendah.

Pengobatan di pusat kesehatan ini umumnya terpusat pada keluarga. Secara tidak langsug, penyakit bisa timbul dari kondisi kehidupan yang sempit, fasilitas yang tidak bersih, dan faktor-faktor sosial dan ekonomi lainnya. Tim pelayanan keluarga digunakan oleh pusat kesehatan untuk menyediakan kesinambungan pelayanan bagi keluarga-keluarga yang melakukan pengobatan di pusat kesehatan ini. Pada sistem ini, tim pelayanan kesehatan biasanya terdiri dari seorang ahli penyakit dalam, ahli kesehatan anak, perawat, dan pekerja sosial. Penekanan berkesinambungan terutama pada prosedur dan pendidikan pencegahan penyakit. Pasien harus menyadari hubungan antara penyakit dengan kondisi kehidupan.

  1. 5. Urgent or Convenience Care Centers

Urgent or Convenience Care Centers (pusat pelayanan mendesak) merupakan pusat pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Perawatan Urgent adalah pemberian perawatan rawat jalan di fasilitas yang didedikasikan untuk pengiriman perawatan medis di luar sebuah rumah sakit gawat darurat , biasanya pada terjadwal, walk-in basis. Pusat perawatan Mendesak terutama digunakan untuk mengobati pasien yang memiliki luka atau penyakit yang membutuhkan perawatan segera namun tidak cukup serius untuk menjamin kunjungan ke ruang darurat, yaitu menawarkan pelayanan untuk masalah darurat minor seperti, terkilir, sakit tenggorokan, dan lain-lain.

Pusat perawatan mendesak Sering tidak terbuka secara terus menerus, tidak seperti ruang gawat darurat rumah sakit yang akan terbuka setiap saat. Pusat pelayanan kesehatan ini buka 12-16 jam sehari, tujuh hari seminggu. Hampir semua pusat pelayanan kesehatan ini merupakan perusahaan yang mencari keuntungan. Berbeda dengan HMO dan PPO, pusat pelayanan kesehatan yang mendesak tidak memiliki komponen asuransi. Pembayaran atas pelayanannya secara tegas adalah berdasarkan ‘fee-for-service’. Beberpa diantaranya akan menagih perusahaan asuransi pasien kalau rancangan asuransinya mencakup pelayanan rawat jalan. Akan tetapi banyak pusat pelayanan kesehatan yang menghendaki pembayaran langsung, sedangkan pasien harus menagih sendiri ke asuransinya, setelah pelayanan diberikan.

Pusat-pusat layanan awal mendesak dibuka pada 1970-an. Sejak itu sektor ini dari industri perawatan kesehatan telah dengan cepat berkembang ke sekitar 10.000 pusat. Banyak dari pusat-pusat telah dimulai oleh ruang gawat darurat dokter yang telah merespon kebutuhan masyarakat untuk akses mudah untuk perawatan medis terjadwal. Sebagian besar pusat-pusat pertumbuhan ini telah dipicu oleh penghematan yang signifikan bahwa pusat-pusat perawatan mendesak menyediakan lebih dari perawatan di gawat darurat rumah sakit. Banyak managed care organisasi (MCOs) sekarang mendorong pelanggan mereka untuk memanfaatkan opsi perawatan mendesak.

CATATAN  MEDIS  PADA  FASILITAS  RAWAT  JALAN  BEDIRI  SENDIRI

Standard catatan medis untuk fasilitas yang berdiri sendiri terdapat di dalam Accreditation Manual for ambulatory Health Care dari JCHO, dan di dalam Accreditation Handbook for Ambulatory Health Care dari AAAHC. Kedua kelompok ini mengakreditasi fasilitas pelayanan rawat jalan berdiri sendiri seperti, praktek dokter, praktek grup swasta, HMO, Urgent Care Centers, ambulatory urgery Centers,dsb.

  • Isi Catatan Medis Rawat Jalan berdiri Sendiri

Untuk memastikan tersedianya asuhan medis yang efektif, JCHO mengharuskan catatan medis fasilitas rawat jalan berdiri sendiri untuk memelihara daftar ringkasan prosedur bedah masa lalu, dan diagnosa atau masalah masa lalu dan sekarang. Daftar ini harus secara jelas terdokumentasi di dalam catatan medis pasien. Daftar ini tidak perlu berisi maslah yang timbul berulang kali, tetapi harus mencakup setiap keadaan bedah dan medis yang berarti, setiap alergi dan reaksi obat yang tidak diinginkan, dan obat-obatan yang digunakan saat ini dan sebelumnya.

Sebagai tambahan, setiap entry catatan pasien (untuk setiap kunjungan) harus didefinisikan dengan nama dan nomor pasien (kalau ada), dan harus mencakup :

  1. Tanggal, bagian, dan nama serta profesi pelayanan kesehatan
  2. Keluhan utama atau tujuan kunjungan
  3. Penemuan obyektif
  4. Diagnosis atau kesan medis
  5. Pemeriksaan yang diperintahkan, seperti laboratorium atau X-ray
  6. Obat-obatan yang diberikan
  7. Kesimpulan, rekomendasi, dan instruksi untuk pasien
  8. Tanda tangan dokter

Berbagai state memiliki aturan tambahan yang berlaku untuk semua tempat rawat jalan berdiri sendiri, dan profesional informasi kesehatan harus terbiasa dengan semua aturan ini sebagaimana aturan pemerintah federal.

  • Format Catatan Rawat Jalan berdiri Sendiri

Penyusunan informasi harus dalam bentuk yang mudah dimengerti oleh orang-orang yang menghadapinya setiap hari. Catatan rawat jalan berdiri sendiri harus menyediakan cara komunikasi yang mudah di antara sesama pelayan kesehatan

Pada metode berorientasi sumber, formulir disusun secara kronologis, dan ditempatkan di dalam catatan medis menurut jenis formulir atau layanan yang diberikan. Pada catatan terintegrasi , catatan kemjuan dimasukkan secara kronologis ketat oleh semua provider, tanpa menghiraukan jenis pelayanan. Catatan kemajuan berorientasi masalah akan bermanfaat kalau pasien dikunjungi untuk beberapa masalah sekaligus, dan referensi/rujukan harus dibuat ke pengobatan masing-masingnya.

Fasilitas rawat jalan berdiri sendiri harus memutuskan sendiri format yang sesuai berdasarkan kebutuhan dan kesukaannya. Profesional informasi kesehatan bisa membantu fasilitas dalam memilih format yang sesuai dan merekomendasikan perubahan yang perlu dalam penyusunan catatan medis.

SUMBR

  1. http://w3.health.state.ny.us/dbspace/NYCRR10.nsf/11fb5c7998a73bcc852565a10049f87/8525652c00680c3e8525652c006e6a7c?OpenDocument
  1. http://www.scribd.com/doc/25890052/Abstrak-Penelitian-Kesehatan-Seri-23
  1. 3. faculty.weber.edu/hmerkley/Ambulatory.ppt

  1. http://en.wikipedia.org/wiki/Urgent_care
  1. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/sites/entrez?db=mesh&term=%22ambulatory%22
  1. Huffman, Edna K. 1999. Health Information Management.

Previous Older Entries